Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai sebagai tersangka untuk kedua kalinya atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan RI, Rabu (6/12) malam.
Baca Juga
Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri mencecar Firli dengan 29 pertanyaan.
Advertisement
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Kamis (7/12/2023).
Adapun, puluhan pertanyaan yang dicecar kepada Firli terdapat tiga konteks secara garis besar. Pertama, seputar bukti transaksi penukaran valas Rp7,4 miliar yang telah jadi barang bukti dalam kasus ini.
“Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB),” kata dia.
Sampai konteks yang ketiga, lanjut Trunoyudo, perihal kegiatan penyidik yang telah menggeledah salah satu kamar di lantai 25 East Tower, apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan, Selasa (5/12) lalu.
Diduga apartemen yang dimaksud merupakan milik Firli, namun tidak ada dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Nonaktif KPK tersebut.
“Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," kata dia.
Dengan begitu, sejauh ini telah ada tiga lokasi yang jadi sasaran penggeledahan diantaranya, rumah di kawasan Bekasi, safe house di kawasan Kertanegara, dan terakhir apartemen di kawasan Dharmawangsa.
Firli Kembali Tidak Ditahan
Perlu diketahui setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam, ternyata Firli lagi-lagi tidak ditahan. Keputusan itu berdasarkan pantauan merdeka.com, Firli keluar melalui pintu sekretariat umum (setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dengan diam tanpa merespons cecaran pertanyaan awak media, Firli pun berhasil keluar area mabes dengan pengawalan ketat dari petugas.
“Makasih ya, makasih,” tutur Firli seraya menolak pertanyaan wartawan.
Meski belum disampaikan terkait alasan tidak ditahan untuk pemeriksaan kedua. Namun, saat pemeriksaan sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut penahanan terhadap Firli belum diperlukan oleh penyidik.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).
Advertisement
Kewenangan Penyidik
Sementara terkait tidak ditahan Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kalau soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, dia mengklaim kliennya akan berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
“Kalo terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan kuhap menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu pak firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tdk perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik,” tutur Ian.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com